Back

PER-8/PJ/2026: DJP Sempurnakan Mekanisme Pembayaran Pajak melalui Coretax

PER-8/PJ/2026: DJP Sempurnakan Mekanisme Pembayaran Pajak melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Peraturan tersebut tercatat aktif sejak 28 Juli 2026.

Perubahan ini pada dasarnya tidak memperkenalkan jenis pajak baru maupun mengubah tarif pajak. PER-8/PJ/2026 lebih berfokus pada penyempurnaan aspek administratif dalam pelaksanaan pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem Coretax.

Bagi wajib pajak badan, perubahan administratif seperti ini tetap perlu diperhatikan karena berkaitan dengan proses pembayaran, penyetoran, serta administrasi perpajakan perusahaan.

Perusahaan perlu memastikan bahwa prosedur internal pembayaran pajak telah disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Kesalahan administratif dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan semakin terintegrasinya administrasi perpajakan melalui Coretax, pemahaman terhadap mekanisme sistem menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan perusahaan.