Back

RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?

RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?

Pemerintah tengah mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Salah satu arah yang didorong adalah perubahan paradigma hubungan industrial menuju hubungan yang lebih berbasis kemitraan.

Perubahan tersebut menjadi penting bagi perusahaan karena ketentuan ketenagakerjaan berhubungan langsung dengan pengelolaan hubungan kerja, perlindungan pekerja, serta strategi perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia.

Di tengah proses pembahasan tersebut, perusahaan perlu mencermati perkembangan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, pekerja alih daya, serta bentuk hubungan kerja yang berkembang dalam praktik bisnis.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa aspek ketenagakerjaan terus mengalami penyesuaian dan perlu menjadi perhatian pelaku usaha.

Bagi perusahaan, langkah yang dapat dilakukan antara lain melakukan peninjauan terhadap perjanjian kerja, kebijakan internal, serta praktik ketenagakerjaan yang saat ini diterapkan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengantisipasi perubahan hukum sekaligus mengurangi risiko ketenagakerjaan.